Jika kita ingin mengakses suatu web / blog, tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu alamat web / blog tersebut. Beda lagi jika kita ingin mencari sesuatu di internet, kita tidak perlu tahu alamat web / blog, yang kita lakukan hanyalah dengan mengetikkan katakunci (keywords) pada search engine (google misalnya). Kali ini, saya tidak akan membahas masalah search engine. Tapi…pada postingan ini, saya hanya akan sedikit berpendapat tentang pengertian domain.
Bayangkan jika seandainya tidak ada yang namanya domain, tentu setiap orang akan kesulitan untuk mengingat alamat web / blognya masing-masing.
Penamaan Domain
Tentu saja untuk menamai sebuah domain tidak bisa dilakukan secara sembarangan, Ada aturan-aturan teknis tertentu yang harus dipatuhi agar domain tersebut dapat dipandang sebagai domain yang valid. Pengalamatan berbasis domain menggunakan sistem berjenjang, mulai dari level paling atas (dikenal sebagai TLD, Top Level Domain), hingga jenjang di bawahnya. Ambil contoh situs web ini. Dari nama domainnya dapat dilihat bahwa alamat situs ini (http://dhani.singcat.com) merupakan subdomain dari domain Singcat yang bernaung dibawah TLD .com.
TLD .com (commercial) adalah suatu TLD internasional yang melingkupi host yang menangani aktifitas komersial. Selain itu, dikenal pula TLD .net (network) untuk jaringan, .org (organization) untuk organisasi lain-lain, .edu (educational) untuk lembaga pendidikan, .gov (government) untuk lembaga pemerintahan dan .mil (military) untuk kepentingan militer. Penetapan TLD internasional tersebut berada dalam wewenang ICANN (The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, www.icann.org), sebuah organisasi nirlaba internasional yang khusus menangani hal-hal yang berkaitan dengan alokasi IP di Internet, protokol-protokol yang digunakan, serta manajemen sistem penamaan berbasis domain. Sementara itu, pengelolaan TLD secara administratif merupakan wewenang dari IANA (Internet Assigned Numbers Authority, www.iana.org), yang juga merupakan sebuah organisasi nirlaba yang mengemban fungsi koordinasi global di internet.
Pada mulanya, TLD .com, .net, maupun .org, digunakan sesuai peruntukannnya, namun belakangan karena pemilikan domain dibawah TLD ini bersifat bebas dan menerapkan prosedur yang otomatis, maka peruntukannya cenderung diabaikan. Diantara seluruh TLD internasional tersebut, TLD .com merupakan TLD yang paling laris. Mungkin ini berhubungan dengan demam DotCom yang saat ini sedang melanda dunia sehingga setiap perusahaan akan merasa ketinggalan jaman apabila belum memiliki domain sendiri dibawah TLD .com.
Dewasa ini, pengguna TLD internasional, terutama “trio” .net, .com, dan .org, sudah sangat berjubel. Bagi calon pemilik domain baru, akan sulit sekali untuk menemukan baik kata, maupun singkatan yang belum terpakai. Karenanya ICANN menetapkan beberapa TLD baru, diantaranya .info, .news, .biz, .museum, .coop, .name, dan .aero.
TLD Lokal
Selain TLD internasional, kita juga mengenal TLD lokal yang mencakup suatu negara tertentu (dikenal sebagai Country Code Top Level Domain, ccTLD). Sebagai contoh, ccTLD untuk Inggris adalah .uk, Malaysia .my, dan India .in. Sebuah ccTLD ditetapkan oleh ICANN, namun pengelolaannya diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk di negara bersangkutan. Indonesia sendiri memiliki ccTLD .id dan pengelolaannya diserahkan kepada IDNIC (www.idnic.net.id)
Sebagai lembaga otoritas yang mengatur penggunaaan ccTLD Indonesia, IDNIC menetapkan beberapa subdomain bagi ccTLD .id sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Subdomain yang tersedia adalah .co.id (corporate, perusahaan), .net.id (network, jaringan atau ISP), .or.id (organization, organisasi lain-lain), go.id (government, lembaga pemerintahan), .ac.id (academy, lembaga pendidikan), dan .mil.id (military, lembaga militer). Belakangan ditambahkan pula subdomain .sch.id (school, sekolahan), .web.id (situs pribadi) dan .war.net.id (untuk Warnet).
Berbeda dengan pemilikan TLD global yang relatif bebas, maka IDNIC menetapkan aturan-aturan yang ketat untuk penggunaan domain berbasis Indonesia. Tujuannya selain untuk mencegah penyalahgunaan, juga agar setiap domain hanya digunakan oleh mereka yang betul-betul berhak.
Beberapa negara termasuk beruntung karena memiliki ccTLD yang mudah diasosiasikan dengan istilah atau terminologi tertentu. Ambil contoh Tuvalu, sebuah negeri mungil ditengah samudera Pasifik. TLD .tv milik negara ini laris manis dikalangan pengelola stasiun televisi. Tidak heran, bahkan stasiun TV Indonesia, RCTI sampai merasa perlu meninggalkan domain rcti.co.id untuk berpindah ke domain rcti.tv. Nasib serupa dialami oleh Micronesia Prancis (French Micronesia) dimana domain .fm milik negara ini kondang dikalangan pengelola stasiun-stasiun radio. Tentu saja negara-negara bersangkutan dapat meraup devisa yang lumayan dari hasil berjualan domain ini.
Bagaimana dengan Indonesia? Walaupun ccTLD .id milik Indonesia dapat dengan mudah diasosiasikan dengan “identifikasi” atau “identitas” — yang pasti akan menarik perhatian mereka yang menginginkan domain yang unik-namun setidaknya hingga saat ini, IDNIC masih belum berniat untuk menjual domain berbasis Indonesia kepada pihak-pihak, baik perusahaaan, organisasi, atau perorangan yang tidak memiliki kaitan dengan Indonesia.
sumber : http://dhani.singcat.com/IT/fyi.php?page=domain